Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru T.A 2022. Aturan ini dibuat untuk mengakomodasi berbagai latar belakang pendidikan guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Disampaikan melalui akun instagram @kemenpanRB, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Secara garis besar, isi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sebagai berikut :

KRITERIA PELAMAR

A. PELAMAR PRIORITAS
  • Prioritas I (THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi)
  • Prioritas II (THK-II)
  • Prioritas III (Guru Non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun)
B. PELAMAR UMUM
  • Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendibudristek
  • Pelamar terdaftar di Dapodik
SELEKSI KOMPETENSI

A. SELEKSI PRIORITAS
  • Prioritas I (Menggunakan hasil seleksi tahun 2021)
  • Prioritas II dan III (Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang / background check)
B. SELEKSI UMUM
  • Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK
  • Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
  • Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
  • Nilai Ambang Batas tersebut meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, serta Wawancara.
PENAMBAHAN NILAI
  1. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% untuk Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linier
  2. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
PEMENUHAN KEBUTUHAN
  1. Didahulukan untuk Pelamar Prioritas I, secara berurutan : THK-II >> Guru Non-ASN di Sekolah Negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta
  2. Jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi Pelamar Prioritas II
  3. Jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi Pelamar Prioritas III
  4. Jika formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK
PANITIA SELEKSI
  1. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
  2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
  3. Panitia Seleksi Instansi Daerah
Dengan demikian, sudah tidak ada kesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK Guru bagi yang saat ini masih menempuh kuliah pendidikan keguruan, kecuali kalau mengikuti PPG atau sudah terdaftar di Dapodik.



Posting Komentar untuk "PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :